Tidak dipungut biaya
a. Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun; b. Membantu Wajib Pajak mempersiapkan permohonan dengan syarat yang lengkap dan benar, sehingga petugas dapat langsung memproses permohonan Wajib Pajak Ketika permohonan diajukan baik melalui loket TPT ataupun dikirim melalui jasa ekspedisi/pos; c. Membantu Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan karena Si Tampan dilengkapi dengan contoh pelaporan, panduan, serta video tutorial; d. Membantu Wajib Pajak terhubung dengan petugas pajak KPP Pratama Pekanbaru Tampan tanpa harus datang ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan; e. Mempermudah KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk menyajikan informasi, himbauan, maupun pengumuman kepada Wajib Pajak dengan mendukung digitalisasi (paperless); dan f. Membantu KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk melakukan analisis dan evaluasi layanan karena Si Tampan dilengkapi dengan statistik total layanan yang dipilih oleh Wajib Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Email : pengaduan@pajak.go.id
c. Twitter : @kring_pajak
d. Website : pengaduan.pajak.go.id
e. Chat pajak : www.pajak.go.id
f. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store