Inovasi Saluran Pengaduan Dan Santik (Saran/Kritik)

  1. Setiap Wajib Pajak, Calon Wajib Pajak serta masyarakat umum yang mendapatkan pelayanan di KPP Pratama Pekanbaru Tampan berhak mengajukan Pengaduan atas layanan yang diterima.

  1. Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa saluran yang terdapat di Direktorat Jenderal Pajak: a. Dari Luar KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dapat menggunakan beberapa saluran yang tersedia : 1) Telepon : 1500200 2) Email : pengaduan@pajak.go.id 3) Twitter : @kring_pajak 4) Website : pengaduan.pajak.go.id 5) Chat pajak : www.pajak.go.id 6) Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
  2. b. Datang langsung ke KPP Pratama Pekanbaru Tampan menggunakan media yang disediakan : 1) Barcode Santik Tampan (Saran dan Kritik KPP Pratama Pekanbaru Tampan) - Bagi wajib pajak yang telah menerima layanan tatap muka dapat langsung memberikan kesan, saran, maupun kritik atas pelayanan yang telah didapat dengan melakukan scan barcode yang telah tersedia di setiap loket TPT menggunakan ponsel pribadi yang kemudian akan diarahkan ke laman Santik Tampan. 2) Tatap Muka - Bagi wajib pajak yang ingin mengutarakan langsung keluhan kepada petugas, dapat langsung menghubungi petugas penerima pengaduan yang telah ditunjuk.

Aduan dari Wajib Pajak langsung masuk dalam saluran yang tersedia.

Tidak dipungut biaya

Daftar Aduan Wajib Pajak atas Pelayanan di KPP Pratama Pekanbaru Tampan

 

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a. Telepon : 1500200

b. Email : pengaduan@pajak.go.id

c.  Twitter : @kring_pajak

d.  Website : pengaduan.pajak.go.id

e.  Chat pajak : www.pajak.go.id

f.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Saluran Pengaduan Dan Santik (Saran/Kritik)"