pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana tilang

  1. surat pengntr dari kepolisian/dinas perhubungan beserta barang bukti
  2. soft copy data barang bukti

  1. Petugas PTSP menerima Pemohon/kuasanya dengan 3 S Memberi hormat tangan dua didepan dan menyatakan selamat....
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pemohon/kuasanya “ada yang bisa kami bantu?”
  3. petugas memeriksa dan menghitung berkas tilang yang dikirim kepada pengadilan negeri palembang kelas 1A khusus
  4. petugas memeriksa berkas dan kelengkapan berkas tilang tersebut lalu diserahkan kepada panitera muda pidana untuk dicek/diperiksa apakah telah sesuai dengan surat pengantar yang diserahkan oleh petugas dari kepolisian/dinas perhubungan tersebut
  5. petugas PTSP memberikan surat tanda terima pelimpahan berkas perkara pidana tilang kepada polisi/dinas perhubungan kota

-

Tidak dipungut biaya

pelimpahan berkas perkara pidana tilang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pelimpahan berkas perkara pidana tilang "