pelayanan pengajuan gugatan/gugatan sederhana/permohonan secara e-court

  1. telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar ( advokat)
  2. atau telah terdaftar sebagai pengguna lain
  3. email yang valid
  4. bersedia beracara secara ecourt untuk pengguna lain

  1. pihak mengupload
  2. petugas PTSP memeriksa berkas dan memeriksa persyratan sesuai gugatannya dan identitas-identitasnya
  3. petugas PTSP membantu pendaftaran gugatan secara elektronik (e-court) melalui e-court
  4. petugas menyerahkan rincian panjar biaya perkara kepada penggugat/kuasanya dan penggugat / kuasanya mendapatkan surat kuasa untuk membayar (SKUM)
  5. penggugat/kuasanya mendapatkan rekening virtual dari bank dan notipikasi rekening virtual melalui e-mail
  6. penggugat/kuasanya membayar panjar biaya perkara sesuai nominal yang tertera pada notifikasi rekening virtual bank
  7. setelah membayar panjar biaya perkara penggugat/kuasanya akan mendapatkan notifikasi pembayaran dari bank dan mendapatkan nomor perkara pada aplikasi e-court
  8. petugas PTSP menyampaikan kepad [enggugat/kuasanya untuk menunggu panggilan sidang melalui email dalam akun e-court nya
  9. laporan e-court memeriksa dokumen yang di upload lalu diinput
  10. petugas PTSP menggandakan berkas gugatan/GS sesuai jumlah para pihak
  11. petugas PTSP menyerahkan berkas gugatan/GS kepada kasir untuk diregister

-

-

nomor register perkara/permohonan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengajuan gugatan/gugatan sederhana/permohonan secara e-court"