Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Laporan PolisiSurat Perintah Penyelidikan
  3. Surat Perintah PenydikanBerita Acara Penyitaan
  4. Surat Perintah Penyitaan2
  5. Berita Acara Penggeldahan (untuk permohonan persetujuan penggeledahan)
  6. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
  7. Resume

  1. Petugas PTSP menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan lampirannya secara elektronik
  2. Panmud Pidana memberi persetujuan kelengkapan data persyaratan penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  3. Staf Kepaniteraan Pidana membuat penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  4. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  5. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  6. Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetapan izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik
  7. Staf Kepaniteraan Pidana mencatat kedalam register penetapan izin/persetujuan penggeledahan
  8. Panmud Pidana melakukan pengiriman penetapan izin/persetujuan penggeledahan melalui surat elektronik
  9. Panmud Pidana menyimpan arsip penetapan izin/persetujuan penggeledahan

80 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan"