Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Permohonan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  2. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
  3. Alasan mengajukan Peninjauna Kembali (Khusus Untuk Peninjauan Kembali);
  4. Pernyataan Banding Paling Lambat 7 Hari setelah Putusan Dibacakan;
  5. Pernyatan Kasasi Paling Lambat 14 Hari Sejak Pemberitahuan Putusan

  1. Petugas PTSP menerima Permohonan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  2. Panitera Muda Pidana meneliti kelengkapan
  3. Staf Panitera membuat akta pernyataan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  4. Panitera Muda Pidana Mengoreksi dan Paraf Akta
  5. Panitera menandatangani Akta Pernyataan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  6. Staf Panitera menginput data permohonan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali di SIPP dan dicatat dalam register
  7. Panitera Muda Pidana membuat Laporan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  8. Ketua Pengadilan Negeri menandatangai Laporan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  9. Panitera Muda Pidana mengirim laporan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  10. Juru sita memberitahukan pernyataan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  11. Staf/ Meja II menginput pemberitahuan Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali di SIPP dan dicatat di register
  12. Petugas PTSP menerima memori/kontra Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  13. Staf /Meja II membuat akta tanda terima memori/kontra Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  14. Panitera menandatangani akta penerimaan memori/kontra Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  15. Juru sita memberitahukan dan menyerahkan memori/kontra Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali serta menginput relas pemberitahuan
  16. Staf/Meja II menginput penerimaan memori/kontra banding/Kasasi/Peninjauan Kembali ke SIPP dan dicatat dalam register
  17. Panitera Muda Pidana mempelajari berkas Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  18. Staf/Meja II menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  19. Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali
  20. Staf/Meja II mengirim berkas banding dan menginput surat pengantar SIPP dan mencatat dalam register
  21. Panitera muda pidana mengarsipkan berkas perkara banding/Kasasi/Peninjauan Kembali di simpan di arsip aktif

30 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PIDANA

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)"