Permohonan Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INCRAHT)

No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.

  1. Petugas PTSP menerima permohonan informasi;
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan permohonan informasi dan membubuhi paraf;
  3. Petugas PTSP meneruskan permohonan ke Penanggung Jawab Informasi;
  4. Penanggung Jawab Informasi Mencari Informasi dan menyampaikan Pemberitahuan kepada PPID;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi & menyampaikan pemberitahuan kepada Petugas Informasi
  6. Petugas Informasi menyerahkan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon.

1 Hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya

Rp. 10.000 biaya PNBP

Rp.500 biaya leges per lembar

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU HUKUM

1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com

3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar

4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INCRAHT)"