No. SK: W6.U5/30/HK.00.8/I/2022
1 Hari
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
Rp. 10.000 biaya PNBP
Rp.500 biaya leges per lembar
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU HUKUM
1. Aplikasi Online Pengaduan : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Email Pengaduan : pnlubuklinggau.hukum@gmail.com
3. Kotak Pengaduan pada Meja PTSP : Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No. 1 Tapak Lebar
4. Telepon Kantor/Fax : (0733) 321570
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store