Penetapan Diversi

  1. 1. Permohonan Penetapan Diversi
  2. 2. Laporan Diversi
  3. 3. Kesepakatan Diversi
  4. 4. Berita Acara Kesepakatan Diversi

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. 2. Pembuatan Penetapan DIVERSI
  3. 3. Mengoreksi dan paraf Penetapan DIVERSI Ke Panmud
  4. 4. Mengoreksi dan paraf Penetapan DIVERSI Ke Panitera
  5. 5. Penandatanganan Pentapan Diversi Ke KPN
  6. 6. Menginput data DIVERSI ke SIPP
  7. 7. Mencatat Penetapan DIVERSI
  8. 8. Penyerahan Penetapan Ke Pemohon
  9. 9. Penyimpanan Arsip penetapan Diversi

waktu penetapan diversi sejak penerimaan permohonan

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

1. Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4. Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5. Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak