Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik

  1. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan
  2. Laporan Polisi
  3. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Tugas
  6. Berita Acara Penahanan
  7. Surat Perpanjangan Dari Penuntut Umum
  8. Resume

  1. 1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. 2. Membuat Penetapan Perpanjangan Penahanan
  3. 3. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panmud
  4. 4. Mengorekasi dan paraf Penetapan perpanjangan penahanan ke Panitera
  5. 5. Penandatanganan Penetapan Ke KPN / WKPN
  6. 6. Mencatat ke Register Perpanjangan Penahanan
  7. 7. Penyerahan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  8. 8. Penyimpanan Arsip penetapan perpanjangan Penahanan

Waktu Penetapan

Tidak dipungut biaya

penyidik

1. Melalui aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4. Melalui nomor telpon PN Mojokerto : (0321) 322981

5. Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik