Penyusunan Dokumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

No. SK: 800/013/46.01/2024

  1. Lembar Nominatif PIP;
  2. Lembar Rekapitulasi Data PIP;
  3. Surat Pernyataan Kevalidan Data;
  4. Nota Dinas Pelaporan Indeks Profesionalitas ASN

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menerima Surat dari BKN tentang Pelaporan Indeks Profesionalitas ASN;
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat dan mengedarkan Surat Pelaporan PIP ASN ke semuruh Perangkat Daerah;
  3. Perangkat Daerah menindaklanjuti surat, kemudian mengirimkan Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas direrima dan diverifikasi oleh Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur lalu diinput ke database PIP ASN;
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Membuat Nota Dinas tentang Pelaporan Indeks Profesionalitas ASN ke Sekretaris Daerah;
  6. Hasil Penilaian Indeks Profesionalitas ASN di laporkan melalui website Badan Kepegawaian Negara https://ip-jasn.bkn.go.id.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Penilaian Indeks Profesionalitas ASN

1.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung

2. Jl. Adi Sucipto Gang I Nomor 11 Kel. Kenayan

3.    Telpon 0355-321160

4.    Website : http://bkd.tulungagung.go.id

5.    Email : biddiklat.bkd.tulungagung@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN"