Perubahan Data Wajib Pajak

  1. • Formulir Perubahan Data yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
  2. Formulir Perubahan Data Orang Pribadi
  3. Formulir Perubahan Data Badan
  4. Formulir Perubahan Data Instansi Pemerintah
  5. • Dokumen Bukti : Salinan KTP / KK / Akta Perubahan untuk Perubahan Identitas dan/atau Alamat Salinan Surat Keterangan Domisili untuk Perubahan Alamat Salinan Akta Perubahan untuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan/atau Pengurus Salinan KTP dan NPWP Pengurus Baru untuk Perubahan Pengurus

  1. • Mengirim scan asli formulir dan dokumen pendukung ke email KPP Pratama Bantul kpp.543@pajak.go.id dengan Subject: "Permohonan Perubahan Data an..." (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul) atau;
  2. • Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul)
  3. • Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul

1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas 

tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

segera ditindaklanjuti jika ada aduan masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan HelpDesk dengan Whatsaap di nomor 085641543000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"