Kepaniteraan Hukum - Pelayanan Informasi

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Permohonan

  1. PTSP Informasi dan Pengaduan : Menerima Permohonan Informasi/ Blanko Permohonan - Mencatat Register Permohonan Informasi - Meneruskan ke Penanggung jawab informasi yaitu Panitera Muda Hukum
  2. Panitera Muda Hukum : Melakukan Uji Konsekuensi dengan Panitera - Hasil Uji Konsekuensi di Tuangkan dalam Surat Pemberitahuan Tertulis
  3. PTSP Informasi dan Pengaduan : Menggandakan Surat Pemberitahuan
  4. Petugas Informasi Mengambil Surat Pemberitahuan di Panitera Muda Hukum - Menyerahkan Fotokopi Surat Pemberitahuan Infromasi ke Pemohon

Surat Pemberitahuan

-

surat pemberitahuan

Melalui Nomor Pengaduan 08113421222 Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00 Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2 Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepaniteraan Hukum - Pelayanan Informasi"