Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
PTSP Informasi dan Pengaduan : - Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap lagsung dan meregister pengaduan
Panmud Hukum : Menerima surat pengaduan dari meja Informasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan
Ketua : Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan
Panitera : Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan
Panmud Hukum : Menginput pengaduan ke dalam SIWAS - Memberikan Nomor PIN kepada Pengaduan - Mengarsipkan berkas permohonan
Penanganan Pengaduan
-
Bukti Pengaduan
Melalui Nomor Pengaduan 08113421222
Melalui aplikasi SIWAS www siwas mahkamahagung go id
Melalui nomor telepon BAWAS 021 255 783 00
Melalui nomor telepon PT Surabaya 031 503 304 2
Melalui nomor telepon PN Jember 0331 337471
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.