Pelayanan Pidana - Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Besuk Tahanan Hakim

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. 1. Surat Permohonan Ijin Besuk
  2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (Bila Pemohon adalah Keluarga Terdakwa)
  4. 4. Surat Kuasa (Bagi Penasihat Hukum Terdakwa)

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan izin besuk Tahanan dan fotocopy KTP.
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan izin besuk tahanan.
  3. 3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meminta tanda tangan surat ijin besuk tahanan tersebut kepada Panitera Muda Pidana.

Apabila persyaratan sudah lengkap

Jam Layanan Pengadilan Negeri Kediri Senin - Kamis : 08.00 - 15.30 Jum'at : 08.30 - 15.30 Istirahat : 12.00 - 13.00 Piket Layanan : 12.00 - 13.00 Catatan : Apabila jam pelayanan sudah habis maka pemohon atau pengguna tidak dapat memperoleh pelayanan dimaksud sehingga pemohon atau pengguna bisa datang ke hari berikutnya; Pemohon atau pengguna bisa meninggalkan pesan ke nomor Telp/WhatsApp/SMS (+62 895-6409-66000) dan Email di pnkediri@pn-kediri.go.id / pn.kediri@gmail.com dan menyampaikan maksudnya atau permasalahannya

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

 4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

 5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pidana - Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Besuk Tahanan Hakim"