No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022
Apabila persyaratan sudah lengkap
Jam Layanan Pengadilan Negeri Kediri
Senin - Kamis : 08.00 - 15.30
Jum'at : 08.30 - 15.30
Istirahat : 12.00 - 13.00
Piket Layanan : 12.00 - 13.00
Catatan :
Apabila jam pelayanan sudah habis maka pemohon atau pengguna tidak dapat memperoleh pelayanan dimaksud sehingga pemohon atau pengguna bisa datang ke hari berikutnya;
Pemohon atau pengguna bisa meninggalkan pesan ke nomor Telp/WhatsApp/SMS (+62 895-6409-66000) dan Email di pnkediri@pn-kediri.go.id / pn.kediri@gmail.com dan menyampaikan maksudnya atau permasalahannya
Tidak dipungut biaya
Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store