Pelayanan Pidana - Penerimaan Permohonan Pra Peradilan

No. SK: W14-U4/168/KP.01.2/4/2022

  1. 1. Surat Permohonan Pra peradilan.
  2. 2. Surat Kuasa (jika didampingi Kuasa Hukum). x
  3. 3. Petitum Permohonan beserta soft copy

  1. 1. Pemohon PraPeradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Peradilan ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  2. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan Pra Peradilan.

Jam Layanan Pengadilan Negeri Kediri 

Senin - Kamis : 08.00 - 15.30 

Jum'at : 08.30 - 15.30 

Istirahat : 12.00 - 13.00 

Piket Layanan : 12.00 - 13.00

Catatan : Apabila jam pelayanan sudah habis maka pemohon atau pengguna tidak dapat memperoleh pelayanan dimaksud sehingga pemohon atau pengguna bisa datang ke hari berikutnya;

Pemohon atau pengguna bisa meninggalkan pesan ke nomor Telp/WhatsApp/SMS (+62 895-6409-66000) dan Email di pnkediri@pn-kediri.go.id / pn.kediri@gmail.com dan menyampaikan maksudnya atau permasalahannya

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima tanda terima permohonan Pra Peradilan yang tercetak dalam surat permohonan Pra Peradilan.

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

 4. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

 5. Melalui nomor telpon PN Kediri : (0354) 771607

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pidana - Penerimaan Permohonan Pra Peradilan"