Layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar (smart phone)/komputer dengan mengakses www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Jenis surat keterangan:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
-Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Pidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Permohonan Surat Keterangan
Surat Keterangan Pengadilan Negeri
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
3. Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2
4. Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254
5. Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store