Surat Keterangan Pengadilan Negeri (ONDE KETAN)

  1. FC KTP Legalisir (1 lembar)
  2. FC KK Legalisir (1 lembar)
  3. Surat Pengantar Dari Kelurahan setempat
  4. FC SKCK Legalisir Polres (1 lembar)
  5. SKCK Asli dari Polres (Dilampirkan)
  6. Pasfoto 4x6 Background Sesuai dengan Foto pada SKCK (2 lembar)

  1. Mengakses www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan memenuhi berkas yang dipersyaratkan 1 .Petugas PTSP : - Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan - Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang) 2. Panmud Hukum : - Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf 3. Panitera : - Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf 4. Ketua : - Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara 5. Petugas PTSP : - Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara - Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan

Layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar (smart phone)/komputer dengan mengakses www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Jenis surat keterangan:

- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit

-Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Pidana

- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik

- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara


Biaya tersebut untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Permohonan Surat Keterangan

Surat Keterangan Pengadilan Negeri

1.       Melalui aplikasi SIWAS

2.        Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

3.        Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2

4.        Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254

5.        Melalui Meja Pengaduan yang ada di PTSP PN Mojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online