Seluruh masyarakat akan
mendapatkan informasi
layanan Pengadilan, hanya
dengan melalui pesan teks
WhatsApp.
Layanan PTSP on
WhatsApp ini sudah
terhubung dengan Petugas
PTSP Bagian Kepaniteraan
Hukum, Pidana, Perdata
dan Bagian Umum
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan Umum
Seluruh masyarakat akan
mendapatkan informasi
layanan Pengadilan, hanya
dengan melalui pesan teks
WhatsApp.
Layanan PTSP on
WhatsApp ini sudah
terhubung dengan Petugas
PTSP Bagian Kepaniteraan
Hukum, Pidana, Perdata
dan Bagian Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePTIP