Layanan PTSP On WhatsApp

  1. KTP

  1. Seluruh masyarakat akan mendapatkan informasi layanan Pengadilan, hanya dengan melalui pesan teks WhatsApp. Layanan PTSP on WhatsApp ini sudah terhubung dengan Petugas PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum, Pidana, Perdata dan Bagian Umum

Seluruh masyarakat akan mendapatkan informasi layanan Pengadilan, hanya dengan melalui pesan teks WhatsApp. Layanan PTSP on WhatsApp ini sudah terhubung dengan Petugas PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum, Pidana, Perdata dan Bagian Umum

Tidak dipungut biaya

Produk Layanan Umum

Seluruh masyarakat akan mendapatkan informasi layanan Pengadilan, hanya dengan melalui pesan teks WhatsApp. Layanan PTSP on WhatsApp ini sudah terhubung dengan Petugas PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum, Pidana, Perdata dan Bagian Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

W14.U32/83/KP.03/4/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP On WhatsApp"