Penyediaan rumah aman bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penjangkauan Korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pengaduan bisa melalu Via Telpon/WA Setiap Hari (1x24 Jam) atau mendatangi langsung kantor UPTD PPA (Diwaktu Jam Kantor)