No. SK: 16 Tahun 2023
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengaduan bisa melalu Via Telpon/WA Setiap Hari (1x24 Jam) atau mendatangi langsung kantor UPTD PPA (Diwaktu Jam Kantor)
Pengaduan bisa melalu Via Telpon/WA Setiap Hari (1x24 Jam) atau mendatangi langsung kantor UPTD PPA (Diwaktu Jam Kantor)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store