Layanan Pengaduan Korban

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Pengaduan korban/ pelapor
  2. Data Korban
  3. Kronologis
  4. Disposisi Kadis Sosial P3A ditujukan ke UPTD PPA

  1. UPTD PPA melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial P3A mengenai pengaduan Korban/Pelapor
  2. UPTD PPA melakukan klarifikasi dan assesmen terhadap Pengaduan Korban.
  3. UPTD PPA membuat laporan pengaduan dan dikoordinasikan kepada Kepala Dinas Sosial P3A
  4. Kepala Dinas Sosial P3A memberikan disposisi Kepada UPTD PPA untuk menindak lanjuti pengaduan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan bisa melalu Via Telpon/WA Setiap Hari (1x24 Jam) atau mendatangi langsung kantor UPTD PPA (Diwaktu Jam Kantor)

Pengaduan bisa melalu Via Telpon/WA Setiap Hari (1x24 Jam) atau mendatangi langsung kantor UPTD PPA (Diwaktu Jam Kantor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Korban"