Layanan Penjangkauan Korban

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Data Korban
  2. Permohonan Pendampingan/Penjangkauan
  3. Disposisi Kadis Sosial P3A ditujukan ke UPTD PPA
  4. Surat Tugas

  1. UPTD PPA melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial P3A mengenai pengaduan Korban/Pelapor.
  2. Kepala Dinas Sosial P3A memberikan disposisi Kepada UPTD PPA untuk menindak lanjuti pengaduan.
  3. UPTD PPA membuat surat tugas penjangkauan korban dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A.
  4. UPTD PPA membuat laporan penjangkauan korban

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan Korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  1. Petugas dari UPTD PPA melakukan penjangkauan langsung teradap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

  2. Melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan

  3. Melindungi perempuan dan anak dilokasi kejadian dari hal yang data membahayakan dirinya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjangkauan Korban"