Layanan Shelter atau Rumah Aman

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Surat permintaan layanan perlindungan bagi korban dirumah aman
  2. Data Korban
  3. Disposisi Kadis Sosial P3A ditujukan ke UPTD PPA
  4. Surat Tugas

  1. UPTD PPA melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial P3A mengenai penyediaan rumah aman bagi korban yang mengalami tindak kekerasan.
  2. Kepala Dinas Sosial P3A mendisposisikan surat permintaan perlindungan dirumah aman Kepada UPTD PPA untuk menindak lanjuti.
  3. UPTD PPA membuat surat perintah petugas rumah aman dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A.
  4. Surat tugas diberikan kepada petugas rumah aman
  5. Petugas rumah aman melaksanakan tugas yang diberikan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan rumah aman bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Petugas rumah aman melakukan penjagaan untuk memberikan rasa aman bagi korban dan melindungi keberadaan mereka dari Pelaku kekerasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Shelter atau Rumah Aman"