Laporam ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas
Ijin Besuk Tahanan / T-10
Barang Bukti Diserahkan kepada yang berhak
Tembusan Laporan Penanganan Pengaduan kepada Pelapor
Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun
Pelayanan Hukum
Kepala Seksi Intelijen