Pos Pelayanan Hukum (PPH)

  1. Menyertakan data atau dokumen yang dilaporkan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tembusan Laporan Penanganan Pengaduan kepada Pelapor

Laporan Pengaduan dibuatkan Telahaan dan di koordinasikan dengan APIP / Inspektorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Hukum (PPH)"