Posko Pemilu / Pilkada

  1. Menyertakan dokumen yang menjadi substansi Laporan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporam ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas

Laporan ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakumdu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posko Pemilu / Pilkada"