Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili
Legalisasi Produk Layanan Kelurahan maksimal 5 rangkap
Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Administrasi Pemerintahan Umum
Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum
Formulir N1 dan Surat keterangan (PM 1) Perkawinan di bawah umur
Formulir N1, Surat Keterangan (PM1) dan/atau N6
Formulir N1 dan Surat Keterangan (PM1)
Surat Keterangan (PM 1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta
Surat Keterangan (PM 1) Peningkatan Hak Atas Tanah
Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris
Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja