Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 014 TAHUN 2023

  1. Formulir isian yang Sita Pengadilan ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Petugas mengisi Formulir isian. (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas.(Kelurahan)
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili. (PTSP)

1 Jam per relaas


Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

1.Nomor Telepon Kantor 021-4244748

2.Kotak saran dan pengaduan

 3.Email: kel_cempakabaru@jakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"