Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris

No. SK: 014 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah;
  2. FC KTP terbaru Pemohon atau KTP Kuasa jika dikuasakan;
  3. FC KK terbaru Pemohon;
  4. FC pelunasan PBB (tidak ada tunggakan dari UPPRD);
  5. Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul);
  6. Surat Keterangan Ahli Waris jika tanah merupakan warisan
  7. Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB)/Surat Hibah;
  8. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh RT, RW dan Saksi (disertai dengan melampirkan FC KTP saksi);
  9. FC Surat Keterangan Tanah dari BPN;
  10. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh RT, RW;
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan(PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanahe eks kota praja (Kelurahan).
  6. Pemohon menerima surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah Eks Kota Praja (PTSP).

7-14 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

1.   Nomor Telepon Kantor 021-4244748

2.   Kotak saran dan pengaduan

3. Email: kelurahancempakabaru@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris"