a. Surat keterangan pengganti atas sertifikat yang hilang/rusak; b. Surat keterangan ralat data sertifikat; dan c. Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah direkam ke dalam database.
Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah dilegalisasi.
Sertifikat dan layanan pendukung pembelajaran klasikal lainnya.