No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap diterima.
Tidak dipungut biaya
a. Surat keterangan pengganti atas sertifikat yang hilang/rusak; b. Surat keterangan ralat data sertifikat; dan c. Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah direkam ke dalam database.
1. Pemilik sertifikat dapat menghubungi pelayanan Tim Ujian SAK selama hari kerja dan jam kerja; dan
2. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai.
Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BPPK/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BPPK dapat dilaporkan melalui:
a. Kemenkeu Prime: LINK (https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/)
b. WISE Kemenkeu: LINK (https://www.wise.kemenkeu.go.id/Home/Dashboard#/)
c. LAPOR!: LINK (https://www.lapor.go.id/).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store