Pengurusan Sertifikat Hilang/Rusak/Ralat Data/Rekam Database Sertifikat Ahli Kepabeanan

No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023

  1. Scan berwarna dari asli surat permohonan perekaman database sertifikat/penerbitan dokumen pengganti sertifikat yang rusak/hilang, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemilik sertifikat, ditujukan kepada Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai (diketik, format bebas atau sesuai tata persuratan dari perusahaan, minimal harus mencantumkan nama lengkap, NIK KTP, dan tempat tanggal lahir berdasarkan KTP pemilik sertifikat);
  2. Scan berwarna dari asli surat pernyataan bermaterai bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik sendiri dan/atau benar-benar rusak/hilang dan hanya dipergunakan pada 1 perusahaan (sebutkan nama perusahaan), yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemilik sertifikat (minimal harus mencantumkan nama lengkap, NIK KTP, dan tempat tanggal lahir berdasarkan KTP pemilik sertifikat);
  3. Scan berwarna dari asli surat keterangan bekerja pada perusahaan (format sesuai tata persuratan dari perusahaan) minimal harus mencantumkan nama lengkap, NIK KTP, dan tempat tanggal lahir berdasarkan KTP pemilik sertifikat (khusus untuk permohonan ralat data/pengurusan sertifikat yang hilang/rusak);
  4. Scan berwarna dari asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dengan melapor sendiri ke kepolisian/tidak diwakili orang lain (khusus untuk pengurusan sertifikat yang hilang);
  5. Scan berwarna dari asli sertifikat ahli kepabeanan. Dalam hal sertifikat yang hilang, dapat menggunakan scan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak. Dalam hal sertifikat rusak, dapat menggunakan foto berwarna Sertifikat Ahli Kepabeanan yang rusak (apapun kondisinya);
  6. Scan berwarna dari asli KTP pemilik sertifikat;
  7. Scan berwarna dari asli Kartu Keluarga pemilik sertifikat (khusus untuk permohonan ralat sertifikat/sertifikat hilang/rusak);
  8. Scan berwarna dari asli Akta Kelahiran pemilik sertifikat (khusus untuk permohonan ralat data sertifikat);
  9. Swafoto (foto selfie) pemilik sertifikat memegang asli KTP;
  10. Swafoto (foto selfie) pemilik sertifikat memegang asli sertifikat (khusus untuk permohonan perekaman database/ralat data/sertifikat rusak); dan
  11. Wawancara oleh Tim Penguji Pusdiklat Bea dan Cukai (khusus untuk pengurusan ralat sertifikat/sertifikat hilang/rusak).

  1. Memilih jenis layanan pada laman Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan;
  2. Melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai pada tautan masing-masing jenis layanan;
  3. Mengirimkan asli sertifikat yang rusak (apapun kondisinya) via pos/surat ke alamat Tim Penguji Ahli Kepabeanan, Pusdiklat Bea dan Cukai (khusus untuk pengurusan sertifikat yang rusak);
  4. Pemilik sertifikat akan diwawancarai oleh Tim Penguji Pusdiklat Bea dan Cukai melalui video conference (untuk pengurusan ralat data/sertifikat hilang/rusak); dan
  5. Surat keterangan perekaman database/surat keterangan pengganti sertifikat disampaikan melalui surel masing-masing pemilik sertifikat.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan lengkap diterima.

Tidak dipungut biaya

a. Surat keterangan pengganti atas sertifikat yang hilang/rusak; b. Surat keterangan ralat data sertifikat; dan c. Sertifikat Ahli Kepabeanan yang telah direkam ke dalam database.

1. Pemilik sertifikat dapat menghubungi pelayanan Tim Ujian SAK selama hari kerja dan jam kerja; dan

2. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai.

Apabila menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BPPK/pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BPPK dapat dilaporkan melalui:
a. Kemenkeu Prime: LINK (https://kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id/)
b. WISE Kemenkeu: LINK (https://www.wise.kemenkeu.go.id/Home/Dashboard#/)
c. LAPOR!: LINK (https://www.lapor.go.id/).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Sertifikat Hilang/Rusak/Ralat Data/Rekam Database Sertifikat Ahli Kepabeanan"