No. SK: Keputusan Kepala BPPK Nomor 143 Tahun 2023
a. Pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi dokumen: minimal 14 (empat belas) hari kalender
b. Penyampaian pengumuman verifikasi dokumen: paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran ditutup
c. Pembayaran ujian: 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman verifikasi dokumen
d. Penyampaian pengumuman peserta dan lokasi ujian: paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian
e. Penyampaian pengumuman hasil ujian: paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Kepala BPPK
f. Penerbitan sertifikat: paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman hasil ujian
g. Penanganan keluhan, pengaduan, dan pertanyaan Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima
Sertifikat Ahli Kepabeanan
a. Calon peserta dan peserta dapat menghubungi pelayanan Tim Ujian SAK selama hari kerja dan jam kerja;
b. Peserta dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan penyelenggaraan ujian; dan
c. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store