Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)
Pemerintah Kota Yogyakarta / Dinas Kebudayaan

Sertifikat Nomor Induk Kebudayaan yang ditandatangani Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) yang membidangi dan dibubuhi cap basah