Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)

No. SK: 188/88/SK.DINAS/2022

  1. Surat permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
  2. Scan E-KTP ketua kelompok budaya
  3. Formulir permohonan NIK yang ditandatangani ketua kelompok budaya, Ketua Rintisan Kelurahan Budaya, Lurah, dan Mantri Pamong Praja (Camat)
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
  5. Susunan pengurus

  1. Masuk pada akun JSS (dipastikan pemohon mempunyai akun JSS dan mempunyai KTP Kota Yogyakarta). a. Pilih layanan Pendaftaran Nomor Induk Kebudayaan (Sistem Informasi Kebudayaan). b. Masuk pada menu permohonan. c. Pemohon memilih: 1) Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) baru. 2) Permohonan perubahan data Nomor Induk Kebudayaan (NIK) (jika sudah terbit NIK). 3) Permohonan pergantian dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Nomor Induk Kebudayaan (NIK). d. Ikuti petunjuk pengisian, selanjutnya setelah selesai surat pengajuan bisa dicetak kemudian dilengkapi dengan tanda tangan Lurah, Camat, dan Ketua RKB. e. Formulir permohonan NIK yang ditandatangani diupload bersama dengan dokumen persyaratan lainnya (surat permohonan NIK, Scan E-KTP, AD/ART, susunan pengurus, dan foto kegiatan dengan format Jpeg/pdf.
  2. Dokumen yang diupload akan diverifikasi oleh Pengadministrasian Umum untuk dicek kelengkapannya. a. Dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon. b. Apabila dokumen lengkap, permohonan akan diajukan untuk diverifikasi lebih lanjut.
  3. Selanjutnya berkas permohonan NIK akan diverifikasi oleh Kepala Seksi Lembaga Budaya, Kepala Bidang Adat Tradisi, Sekretatis Dinas, dan Kepala Dinas.
  4. Setelah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Kebudayaan dan sertifikat NIK akan dicetak. a. Sertifikat NIK yang dicetak akan ditandatangi Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta b. Sertifikat dapat diambil setelah dihubungi oleh admin dan diambil langsung di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Maksimal 5 hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Kebudayaan yang ditandatangani Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) yang membidangi dan dibubuhi cap basah

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a. upik@jogjakota.go.id

b. disdayakotajogja@gmail.com

c. sms: 08122780001

d. Telepon: 0274 370188 

2. E-mail : kebudayaan@jogjakota.go.id

3. Telepon : 0274-370188  

     Faks. : 0274-370188

4. Kotak Saran dan aduan di ruang layanan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.

5.Petugas informasi dan aduan di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK)"