No. SK: 188/88/SK.DINAS/2022
Maksimal 5 hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Nomor Induk Kebudayaan yang ditandatangani Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) yang membidangi dan dibubuhi cap basah
<meta charset="utf-8" />
Sarana Pelayanan Pengaduan:
1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
c. sms: 08122780001
d. Telepon: 0274 370188
2. E-mail : kebudayaan@jogjakota.go.id
3. Telepon : 0274-370188
Faks. : 0274-370188
4. Kotak Saran dan aduan di ruang layanan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.
5.Petugas informasi dan aduan di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store