Rekomendasi/ Telaah Teknis dan Berita Acara Peninjauan Lapangan Bentuk Arsitektur Bangunan

No. SK: 188/88/SK.DINAS/2022

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Advice planning dari instansi perizinan Kabupaten/Kota;
  3. Gambar eksisting skalatis dan tematik yang meliputi gambar situasi, denah, tampak, potongan, dan foto dari minimal 4 (empat) sisi bangunan;
  4. Gambar rencana skalatis dan tematik yang meliputi sekurang-kurangnya gambar situasi, denah, tampak, potongan, detail arsitektur, detail ornamen, struktur, bahan bangunan, warna, serta denah lokasi bangunan.

  1. DPMPTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Jika bangunan berada di dalam KCB atau di dalam Koridor, DPMPTSP melimpahkan berkas ke Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
  3. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta melakukan survei, menerbitkan Berita Acara Peninjauan Lapangan dan Telaah Teknis yang sudah dikaji oleh TP2WB Kota Yogyakarta
  4. a. Jika bangunan berada di KCB, dokumen telaah dan dokumen pendukung dilimpahkan ke Dinas Kebudayaan DIY b. Jika bangunan berada di Koridor: - dokumen telaah yang sudah disetujui dilimpahkan ke DPMPTSP - dokumen yang belum disetujui oleh TP2WB Kota Yogyakarta disampaikan ke pemohon untuk direvisi

- Bangunan di dalam KCB: 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.

- Bangunan di Koridor: 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.


Tidak dipungut biaya

Berita Acara dan Telaah Teknis Bentuk Arsitektur Bangunan

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)      upik@jogjakota.go.id

b)     disdayakotajogja@gmail.com

c)      sms: 08122780001

d)     Telepon: 0274 370188  

2.  E-mail : kebudayaan@jogjakota.go.id

3.  Telepon : 0274-370188  

     Faks. : 0274-370188                 

4.   Kotak Saran dan aduan di ruang layanan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta

5.   Petugas informasi dan aduan di Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/ Telaah Teknis dan Berita Acara Peninjauan Lapangan Bentuk Arsitektur Bangunan"