1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, Kartu NPWP
Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.