Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

No. SK: KEP-66/KPP.0309/2024

  1. Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif;
  2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  • Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan:
    1. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
    2. Melalui: - pos dengan bukti pengiriman surat; atau - perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Formulir dan Lampiran Yang Digunakan
    1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dilampiri dengan dokumen pendukung

Keputusan menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store