No. SK: KEP-66/KPP.0309/2024
Keputusan
menerima atau menolak permohonan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store