Pemindahan Wajib Pajak

No. SK: KEP-66/KPP.0309/2024

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  • Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan
    1. Mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak; dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak
    2. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan; atau 2) permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan.
  • Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan:
    1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
    2. menyampaikan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar melalui: 1) secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru; atau 2) melalui: a) pos dengan bukti pengiriman surat; atau b) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP Lama atau KPP Baru.
  • Pihak Yang Mengajukan Permohonan
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
    2. Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan
  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan
    1. Pemindahan Wajib Pajak dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan yang hanya dapat dilakukan oleh KPP Lama.
    2. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru dan KPP Baru menerbitkan BPS setelah permohonan dinyatakan lengkap, serta meneruskan berkas permohonan ke KPP Lama paling lambat 1 (satu ) hari kerja setelah penerbitan BPS.
    3. Wajib Pajak tidak dapat dipindah apabila sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

1.   Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS; 

2.   Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama;

3.   KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, Kartu NPWP

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store