Mendaftarkan Permohonan, Gugatan, Gugatan Sederhana, Dan Bantahan Secara Online Bagi Pengguna Lain.
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Pontianak / Pengadilan Negeri Putussibau

Pengguna Lainnya berhasil mendaftarkan perkaranya (permohonan/ gugatan/ gugatan sederhana/ bantahan) serta mendapatkan SKUM dan Nomor Virtual Account untuk pembayarannya

Membuat Akun User E-Court Bagi Pengguna Lainnya
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Pontianak / Pengadilan Negeri Putussibau

Pengguna Lain mendapatkan akun ecourt untuk dapat mendaftarkan perkaranya (permohonan/ gugatan/ gugatan sederhana/ bantahan)