Advokat dapat melakukan persidangan secara e-litigasi
Pengguna Lainnya berhasil mendaftarkan perkaranya (permohonan/ gugatan/ gugatan sederhana/ bantahan) serta mendapatkan SKUM dan Nomor Virtual Account untuk pembayarannya
Pengguna Lain mendapatkan akun ecourt untuk dapat mendaftarkan perkaranya (permohonan/ gugatan/ gugatan sederhana/ bantahan)
SPPD yang telah ditandatangani dan dicap basah.
Surat keluar dicatat dan dikirim ke alamat yang dituju, arsipnya ditata rapi.
Surat masuk diterima / disposisi / didistribusikan, dan dilaksanakan ke pihak yang dituju.
Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, PK
Tanda terima memori dan kontra memori banding, kasasi, PK