No. SK: W17-U7/198/KP04.5/II/2022
70 Menit
Tidak dipungut biaya
Advokat dapat melakukan persidangan secara e-litigasi
1. Melalui aplikasi SIWAS
2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003
3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Pontianak (0561) 732065, 732067
4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Putussibau : (0567) 21015
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store