Mendaftarkan Email Advokat Yang Berstatus Sebagai Tergugat Agar Dapat Melakukan Persidangan Secara E-Litigasi

No. SK: W17-U7/198/KP04.5/II/2022

  1. Advokat telah memiliki akun ecourt
  2. Surat Kuasa

  1. Melakukan Login pada aplikasi e-court a. Login menggunakan akun Administrator Pengadilan Negeri Putussibau b. Mencari data perkara pada aplikasi ecourt dengan mencari nomor perkaranya
  2. Mengecek surat kuasa a. Memastikan bahwa pihak yang memberi kuasa dalam surat kuasa tersebut adalah benar sebagai pihak Tergugat dalam perkara yang dimaksud b. Memastikan bahwa surat kuasa tersebut sudah di legalisir pada PTSP bagian Hukum
  3. Mendaftarkan Kuasa Hukum Tergugat pada aplikasi ecourt a. Menambahkan Kuasa Hukum pada kolom Kuasa Hukum Tergugat b. Memastikan bahwa persetujuan pihak tergugat dalam melakukan persidangan secara online dalam aplikasi ecourt sudah aktif
  4. Memberikan penjelasan lanjutan a. Memperlihatkan kepada Advokat bahwa pada kolom kuasa hukum tergugat sudah terisi, dan sudah tertandai persetujuan persidangan secara online b. Memberikan penjelasan lainnya yang perlu diketahui oleh Advokat terkait proses e-litigasi

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Advokat dapat melakukan persidangan secara e-litigasi

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Pontianak (0561) 732065, 732067

4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Putussibau : (0567) 21015

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mendaftarkan Email Advokat Yang Berstatus Sebagai Tergugat Agar Dapat Melakukan Persidangan Secara E-Litigasi"