Pelayanan Pengelolaan Surat Keluar

No. SK: W17-U7/198/KP04.5/II/2022

  1. Surat Untuk Arsip
  2. Tanda Terima Surat

  1. Menerima dan menscan dokumen / surat, menginput surat ke dalam aplikasi PTSP (Register Surat Keluar).
  2. Memeriksa kelengkapan surat keluar, mengamplopkan serta mengumpulkan surat keluar yang akan dikirim s/d jam 12.00 Wit.
  3. Menggolongkan surat keluar ke dalam pengiriman dalam atau luar kota dan mencatatnya ke buku ekspedisi.
  4. Mengirim surat sesuai dengan alamat tujuan.
  5. Mengarsipkan salinan / fotocopy surat keluar.

100 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar dicatat dan dikirim ke alamat yang dituju, arsipnya ditata rapi.

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor Telp. BAWAS : (021) 255 783 003

3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Pontianak (0561) 732065, 732067

4. Melalui Nomor Telp. Pengadilan Negeri Putussibau : (0567) 21015

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Surat Keluar"