Standar Pelayanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemerintah Kab. Aceh Selatan / Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian

Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon atau diberikan surat penolakan kepada pemohon

Standar Pelayanan Uji Konsekuensi
Pemerintah Kab. Aceh Selatan / Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian

Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia