No. SK: 55.a
Minimal 5 (lima) hari kerja, Maksimal 10
(sepuluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon
1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepala Dinas Komunikasi, Informamatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Gedung GIS Lantai III Gp. Hilir Tapaktuan 2. Datang Langsung dan mengisi formulir pemohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM). 3. Melalui website dengan mengisi formulir yang telah didownload dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM) kemudian dikirim via email ke PPID atau website aplikasi layanan informasi PPID 4. Melalui POS dengan mengirim formulir permohonan yang telah diisi lengkap disertai dengan fotocopy identitas diri (KTP/SIM). |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store