Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 55.a

  1. Formulir permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan ppid atau ditampilkan di website/aplikasi PPID yang dapat didownload

  1. 1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan.
  2. 2. Melakukan registrasi permohonan informasi public.
  3. 3. PPID meminta kepada penguasa informasi/dokumen (SKPD) untuk memberikan informasi/dokumen (yang sudah termasuk dalam DIP) kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi.
  4. 4. Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon dengan menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/ dokumen.

Minimal 5 (lima) hari kerja, Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon

1.    Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepala Dinas Komunikasi, Informamatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Gedung GIS Lantai III Gp. Hilir Tapaktuan

2.    Datang Langsung dan mengisi formulir pemohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM).

3.    Melalui website dengan mengisi formulir yang telah didownload dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM) kemudian dikirim via email ke PPID atau website aplikasi layanan informasi PPID

4.    Melalui POS dengan mengirim formulir permohonan yang telah diisi lengkap disertai dengan fotocopy identitas diri (KTP/SIM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik"