Pelayanan Tera Tera Ulang diluar kantor
Pemerintah Kab. Aceh Selatan / Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

1. Dokumen SKHP (Surat Keterangan Hasil Peneraan). 2.Dokumen SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)