No. SK: 55.a
Minimal 5 (lima) hari
kerja, Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia
1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepala Dinas Komunikasi, Informamatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Gedung GIS Lantai III Gp. Hilir Tapaktuan 2. Datang Langsung dan mengisi formulir pemohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM). |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store