Standar Pelayanan Uji Konsekuensi

No. SK: 55.a

  1. 1. Berkas permohonan informasi dan pemohon
  2. 2. UU KIP
  3. 3. PERKI No. 1/2010

  1. 1. Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam Daftar Informasli Publik (DIP) dengan melibatkan Tim Pertimbangan.
  2. 2. Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan peraturan undang-undang kepatuhan dan kepetingan umum.
  3. 3. Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta pemohon, apakah termasuk rahasia atau terbuka, memerintahkan kepada penguasa informasi/dokumen (SKPD) harus menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud. Jika status informasi/dokumen oleh Tim Pertimbangan dinyatakan rahasia, maka PPID membuat surat penolakan kepada pemohon.
  4. 4. Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon dengan menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/dokumen atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatkan rahasia.

Minimal 5 (lima) hari kerja, Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Memberikan informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi/dokumen dinyatakan rahasia

1.    Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepala Dinas Komunikasi, Informamatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Gedung GIS Lantai III Gp. Hilir Tapaktuan

2.    Datang Langsung dan mengisi formulir pemohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Uji Konsekuensi"