1. Fasilitas Repatriasi Mandiri; 2. Fasilitas Pemulangan Jenazah; 3. Fasilitas Pemulangan WNI Bermasalah; dan 4. Evakuasi
1. Seminar/Webinar/Sosialisasi/Kampanye; 2. Focus Group Discussion (FGD); 3. Talkshow di media elektronik; dan 4. Kuliah Umum
Penerimaan dan Tindak Lanjut Permohonan Pelindungan WNI di Luar Negeri.