Pemberian Fasilitasi Pemulangan WNI di Luar Negeri

No. SK: 00720/B/PK/06/2024/10

  • Pemulangan Mandiri
    1. Permohonan pelayanan diajukan oleh yang bersangkutan, keluarga, pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI
    2. Surat permohonan disampaikan dalam bentuk surat, email, formulir pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI
    3. Salinan identitas/dokumen perjalanan atas nama yang bersangkutan (Paspor, KTP, atau SPLP)
    4. Salinan identitas pemohon layanan jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga
    5. Salinan identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia (perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga
    6. Jadwal penerbangan
    7. Persayaratan lainnya yang diwajibkan oleh negara setempat
  • Pemulangan Jenazah
    1. Permohonan pelayanan, diajukan oleh ahli waris, pihak penerima kuasa dari ahli waris, dan/atau Perwakilan RI
    2. Surat permohonan disampaikan dalam bentuk, surat, email, formulir pengaduan, atau mulai Portal Peduli WNI
    3. Salinan identitas/dokumen perjalanan atas nama Jenazah (Paspor atau SPLP)
    4. Salinan identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia (perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga)
    5. Akta Kematian/Death Certificate dari Otoritas di negara tempat kejadian. Jika negara tersebut tidak menerbitkan, Akta Kematian akan diterbitkan oleh Perwakilan RI
    6. Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI
    7. Surat Pernyataan Pembalseman Jenazah
    8. Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular (jika dibutuhkan)
    9. Data penerbangan jenazah (nomor kargo, jadwal penerbangan, rute penerbangan, nama maskapai penerbangan
    10. Persyaratan lainnya yang diwajibkan oleh negara setempat
  • Pemulangan WNI Bermasalah
    1. Permohonan pelayanan diajukan oleh yang bersangkutan, keluarga, pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI
    2. Surat permohonan disampaikan dalam bentuk surat, email, form pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI
    3. Salinan identitas/dokumen perjalanan atas nama yang bersangkutan (Paspor, KTP, atau SPLP)
    4. Identitas pemohon layanan, jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga
    5. Identitas dan nomor telepon pihak penanggung jawab di Indonesia (perusahaan pengirim, sekolah/universitas, atau keluarga)
    6. Jadwal penerbangan
    7. Persyaratan lainnya yang diwajibkan oleh negara setempat
  • Evakuasi
    1. Permohonan pelayanan, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarga, pihak penerima kuasa dari yang bersangkutan atau keluarganya, dan/atau Perwakilan RI
    2. Surat permohonan disampaikan dalam bentuk surat, email, form pengaduan, atau melalui Portal Peduli WNI
    3. Salinan identitas/dokumen perjalanan atas nama WNI (Paspor, KTP, atau SPLP)
    4. Salinan identitas pemohon layanan, jika permohonan diajukan oleh pihak ketiga

  1. Pemohon Layanan (ybs, penerima kuasa, keluarga) atau Perwakilan RI menyampaikan permohonan dalam bentuk surat, email, form pengaduan atau online melalui Portal Peduli WNI
  2. Verifikasi oleh Dit PWNI (Pengumpulan informasi, penelaahan dokumen, Klarifikasi Data, Wawancara Pemohon/Keluarga)
  3. Jika Tidak Lolos Verifikasi, Permohonan Ditolak. Jika Lolos Verifikasi diberikan pelayanan fasilitasi pemulangan
  4. Ketika kepulangan dilakukan serah terima ke keluarga atau K/L terkait

Waktu proses Pelayanan Administrasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk kebijakan di negara setempat:

A. Repatriasi Mandiri:

3 hari kerja sejak permohonan disetujui

B. Pemulangan Jenazah:

7-14 hari kerja sejak permohonan disetujui

C. Pemulangan WNI Bermasalah:

7-14 hari kerja sejak permohonan disetujui

D. Evakuasi (Kondisi/keadaan darurat):

Ditentukan oleh kondisi di lapangan

Biaya pemulangan WNI memperhatikan Prinsip Pelindungan bagi WNI, yaitu mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. Fasilitas Repatriasi Mandiri; 2. Fasilitas Pemulangan Jenazah; 3. Fasilitas Pemulangan WNI Bermasalah; dan 4. Evakuasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

 1. Loket pengaduan di Ruang Pelayanan;

 2. Hotline: +62 812 9007 0027;

 3. Email: pelindunganwni@kemlu.go.id;

 4. Aplikasi LAPOR; dan

 5. Akun sosial media Direktorat Pelindungan WNI, yaitu:

 - Facebook: Peduli WNI di Luar Negeri

 - Instagram: @peduliwni

 - X: @PeduliWNI

 - Portal Pelayanan dan Pelindungan WNI: peduliwni.kemlu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

peduliwni.kemlu.go.id dan Aplikasi Safe Travel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Fasilitasi Pemulangan WNI di Luar Negeri"