No. SK: 00720/B/PK/06/2024/10
Waktu proses Pelayanan Administrasi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk kebijakan di negara setempat:
A. Repatriasi Mandiri:
3 hari kerja sejak permohonan disetujui
B. Pemulangan Jenazah:
7-14 hari kerja sejak permohonan disetujui
C. Pemulangan WNI Bermasalah:
7-14 hari kerja sejak permohonan disetujui
D. Evakuasi (Kondisi/keadaan darurat):
Ditentukan oleh kondisi di lapangan
Biaya pemulangan WNI memperhatikan Prinsip Pelindungan bagi WNI, yaitu mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab dan/atau berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Fasilitas Repatriasi Mandiri; 2. Fasilitas Pemulangan Jenazah; 3. Fasilitas Pemulangan WNI Bermasalah; dan 4. Evakuasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Loket pengaduan di Ruang Pelayanan;
2. Hotline: +62 812 9007 0027;
3. Email: pelindunganwni@kemlu.go.id;
4. Aplikasi LAPOR; dan
5. Akun sosial media Direktorat Pelindungan WNI, yaitu:
- Facebook: Peduli WNI di Luar Negeri
- Instagram: @peduliwni
- X: @PeduliWNI
- Portal Pelayanan dan Pelindungan WNI: peduliwni.kemlu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store