Pelayanan Publik tentang Kampanye Penyadaran Publik

No. SK: 22907/PK/05/2024/66

  1. Undangan atau permohonan dari Instansi/pemangku kepentingan terkait

  1. Audiens mengirimkan undangan atau permohonan kepada Dit. PWNI
  2. Dit. PWNI melakukan Proses Verifikasi Permohonan
  3. Apabila audiens lolos verifikasi, audiense dapat mengikuti Kampanye Penyadaran Publik

Sesuai dengan jadwal kegiatan

Tidak dipungut biaya

1. Seminar/Webinar/Sosialisasi/Kampanye; 2. Focus Group Discussion (FGD); 3. Talkshow di media elektronik; dan 4. Kuliah Umum

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Loket pengaduan di Ruang Pelayanan;

2. Hotline: +62 812 9007 0027;

3. Email: pelindunganwni@kemlu.go.id;

4. Aplikasi LAPOR; dan

5. Akun sosial media Direktorat Pelindungan WNI, yaitu:

 - Facebook: Peduli WNI di Luar Negeri

 - Instagram: @peduliwni

 - X: @PeduliWNI

 - Portal Pelayanan dan Pelindungan WNI: peduliwni.kemlu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

peduliwni.kemlu.go.id dan Aplikasi Safe Travel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik tentang Kampanye Penyadaran Publik"