No. SK: 00720/B/PK/06/2024/10
Satu hari kalender untuk kasus khusus, antara lain:
a. Hukuman mati;
b. Korban Penyiksaan Fisik Berat;
c. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau terindikasi korban TPPO;
d. Korban & Pelaku Pembunuhan;
e. Kasus yang melibatkan WNI anak di bawah umur;
f. Kasus Narkoba;
g. Evakuasi WNI akibat bencana alam atau bencana buatan manusia;
h. Kasus yang bersifat insidentil dan/atau masif yang memiliki dampak politis, sosial, ketertiban masyarakat, dan keselamatan jiwa WNI.
Lima hari kerja untuk kasus umum, antara lain:
a. Kasus hukum perdata;
b. Pidana;
c. Ketenagakerjaan;
d. Keimigrasian;
e. Administratif.
Tidak dipungut biaya
Penerimaan dan Tindak Lanjut Permohonan Pelindungan WNI di Luar Negeri.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Loket pengaduan di Ruang Pelayanan;
2. Hotline: +62 812 9007 0027;
3. Email: pelindunganwni@kemlu.go.id;
4. Aplikasi LAPOR; dan
5. Akun sosial media Direktorat Pelindungan WNI, yaitu:
- Facebook: Peduli WNI di Luar Negeri
- Instagram: @peduliwni
- X: @PeduliWNI
- Portal Pelayanan dan Pelindungan WNI: peduliwni.kemlu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store