Pelayanan Publik tentang Penerimaan Permohonan Pelindungan WNI di Luar Negeri

No. SK: 00720/B/PK/06/2024/10

  1. Salinan identitas Terlapor (Paspor, KTP, Buku Pelaut);
  2. Kelengkapan data terlapor (No. Kontak, Nama Pengguna Jasa, Alamat di luar negeri)
  3. Salinan identitas Pelapor (KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen lain yang menyatakan hubungan dengan Terlapor)
  4. Perjanjian Kerja dengan pihak yang memberangkatkan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir permohonan pelindungan
  2. Staf akan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus mengumpulkan informasi dari pelapor
  3. Menyampaikan kepada Subdirektorat yang menangani untuk kemudian dikoordinasikan lebih lanjut kepada Perwakilan RI/pemangku kepentingan terkait
  4. Penginputan laporan melalui Portal Peduli WNI untuk pengaduan yang dokumennya telah lengkap agar perkembangan kasus yang telah ditindaklanjuti Perwakilan dapat terpantau dan Pelapor dapat memonitor perkembangan secara langsung

Satu hari kalender untuk kasus khusus, antara lain:

a. Hukuman mati;

b. Korban Penyiksaan Fisik Berat;

c. Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau terindikasi korban TPPO;

d. Korban & Pelaku Pembunuhan;

e. Kasus yang melibatkan WNI anak di bawah umur;

f. Kasus Narkoba;

g. Evakuasi WNI akibat bencana alam atau bencana buatan manusia;

h. Kasus yang bersifat insidentil dan/atau masif yang memiliki dampak politis, sosial, ketertiban masyarakat, dan keselamatan jiwa WNI.


Lima hari kerja untuk kasus umum, antara lain:

a. Kasus hukum perdata;

b. Pidana;

c. Ketenagakerjaan;

d. Keimigrasian;

e. Administratif.

Tidak dipungut biaya

Penerimaan dan Tindak Lanjut Permohonan Pelindungan WNI di Luar Negeri.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Loket pengaduan di Ruang Pelayanan;

2. Hotline: +62 812 9007 0027;

3. Email: pelindunganwni@kemlu.go.id;

4. Aplikasi LAPOR; dan

5. Akun sosial media Direktorat Pelindungan WNI, yaitu:

- Facebook: Peduli WNI di Luar Negeri

- Instagram: @peduliwni

- X: @PeduliWNI

- Portal Pelayanan dan Pelindungan WNI: peduliwni.kemlu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

peduliwni.kemlu.go.id dan Aplikasi Safe Travel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik tentang Penerimaan Permohonan Pelindungan WNI di Luar Negeri"