Layanan Sertifikasi Ekspor,Impor, dan Antar area Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia / Badan Karantina Pertanian / Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung

Produk Layanan Karantina Hewan berdasarkan Permentan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan adalah Sertifikat Karantina Hewan sebagai Hasil Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani meliputi : Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Of Certificate), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (Sanitary Certificate Of Animal Products), Surat Keterangan untuk Benda Lain (Certificate Of Other Object), Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal Quarantine Release).